salam.
mertua saya keduanya ikutan bpjs, 2 hari setelah pembayaran dibulan agustus 2014, mertua pria meninggal, berhubung tidak tahunya informasi kewajiban pelaporan untuk peserta bpjs yang meninggal, maka tidak ada tindakan apapun terhadap bpjs mertua saya itu. tagihan bpjs mertua yang satunya tetap dibayar tiap bulan normal, dan tidak pernah ada tagihan dobel (digabung) sampai dengan sekaran ini. bulan ini dicek tagihannya tertunggak ternyata 1.015.500 + tagihan bulanan mertua yang masih hidup 80.000 . dan sekarang ini tidak bisa dibayar terpisah harus dibayar lunas keduanya. nah, yang saya tanyakan, apabila ada aturan sebelumnya yang menyatakan kartu bpjs tersuspend karena ada tunggakan lebih dari 6 bulan, bila ingin dipakai lagi harus melunasi seluruh tagihan dan dena terhitung dari pembayaran terakhirnya, tapi hal tersebut harusnya berlaku untuk orang yang akan memakai kembali jasa bpjsnya, bukan buat yang telah meninggal. nah sekarang ini ada aturan baru yang maksa pembayaran harus dilakukan per-kk keseluruhan, mohon minta kejelasan peraturan yang berlakunya. informasi yang kurang tersosialisasi malah memberatkan orang yang rajin membayar untuk yang masih hidup.